Setubuhi Kekasih dari Facebook, Pemuda Lamandau Dibui
Setubuhi Kekasih dari Facebook, Pemuda Lamandau Dibui
06 November 2019 - 15:56
LAMANDAU, – Sepasang remaja yang sedang di mabuk asmara nekat berhubungan badan, padahal salah satunya masih dibawah umur. Hal ini menambah panjang daftar kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lamandau.
06 November 2019 - 15:56
LAMANDAU, – Sepasang remaja yang sedang di mabuk asmara nekat berhubungan badan, padahal salah satunya masih dibawah umur. Hal ini menambah panjang daftar kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lamandau.
Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Moh Farul Usaedi, membeberkan bahwa
kasus itu terjadi pada Rabu (30/10/2019) lalu. Saat itu Mawar (nama
samaran) bersama pelaku PR (18) sedang asik jalan-jalan di wisata Kebun
Bunga Desa Sumber Mulya. Setelah selesai menikmati keindahan kebun
bunga, ternyata pelaku yang baru di kenal korban selama sebulan terakhir
melalui media facebook ini juga ingin menikmati keindahan tubuh korban.
Akhirnya pelaku mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun, lalu menyetubuhi korban di area perkebunan sawit sebanyak dua kali. Padahal korban dan pelaku juga baru melakukan pertemuan kedua kalinya.
“Orangtua korban yang curiga anaknya bolos sekolah akhirnya menanyakan apa yang dilakukan anaknya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban kemudian melaporkan ini ke Polres Lamandau,” jelasnya.
Kini pelaku telah di tahan di polres Lamandau untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena atas bujuk rayunya hingga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Tingginya kasus persetubuhan di bawah umur ini merupakan keprihatinan bagi kita semua. Kita berharap para orangtua bisa lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” imbaunya.
Akhirnya pelaku mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun, lalu menyetubuhi korban di area perkebunan sawit sebanyak dua kali. Padahal korban dan pelaku juga baru melakukan pertemuan kedua kalinya.
“Orangtua korban yang curiga anaknya bolos sekolah akhirnya menanyakan apa yang dilakukan anaknya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban kemudian melaporkan ini ke Polres Lamandau,” jelasnya.
Kini pelaku telah di tahan di polres Lamandau untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena atas bujuk rayunya hingga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Tingginya kasus persetubuhan di bawah umur ini merupakan keprihatinan bagi kita semua. Kita berharap para orangtua bisa lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” imbaunya.

Komentar
Posting Komentar