Anak dibawa mantan istri, masihkah harus dinafkahi?
Jadi begini loh urutan tanggung jawab nafkah itu: Anak laki2 menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri) Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suaminya, sepenuhnya. Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang laki2. Sementara nafkah anak2nya sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab mantan suaminya (ayah anak2nya), dan jika anak2 ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah krn mengurusi anak2nya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar). Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki2, paman), sepenuhnya. Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan. Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau